TERJEMAHAN
MATERI BAHASA ARAB II
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Bahasa Arab II
Dosen Pengampuh : Zuhruddin, M.Ag.
Disusun Oleh:
.........................................
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015
BAB 1
Tauhid adalah ruhnya islam
Islam adalah mengesakan
Allah SWT ,dan ikhlas beribadah kepadaNYA,Allah SWT berfirman: (Siapakah
yang paling baik agamanya, dari pada orang yang berserah diri kepada Allah SWT
seraya berbuat baik ). Seluruh agama mengajak untuk mengesakan Allah SWT
,oleh karnanya Allah SWT memerintahkan rosul untuk mengajak orang Yahudi dan
Nasrani supaya mengesakan Allah SWT ,Allah SWT berfirman : (katakanlah wahai
muhammad wahai ahli kitab kemarilah kalian semua menuju kalimat yang sama
antara aku, dan kalian semua, yakni janganlah kalian menyembah kecuali kepada
Allah SWT ,dan janganlah kita
menyekutukanNYA dengan apapun ).
Maka agama itu adalah
satu perbedaan didalam agama itu disebabkan kesalahan dan kedholiman, Allah SWT berfirman :( Sesungguhya agama yang di terima di
sisi Allah SWT adalah agama islam perbedaan di antara orang orang yang di beri
kitab hanya terjadi setelah mereka mengerti dan kemudian mereka menentangnya,
jadi kesatuan agama adalah hakikat quraniyah Allah SWT ).
Tidak menerima agama selain islam , Allah SWT berfirman :( Barang
siapa yang mencari agama selain islam,maka tidak akan diterima di akhirat
nanti, ia termasuk orang - orang yang rugi )
BAB 2
Kebebasan
Kepercayaan didalam Islam
Wahai
Ayahku, Islam itu memaksa manusia untuk masuk kedalam islam, dan ketika itu
Rasul mencintai islam. Beberapa kerabatnya berharap menyatakan iman, Allah
telah menurunkan Al-Quran dengan
firmanNya : (Adakah Manusia itu dipaksa sehingga keberadaan mereka beriman).
Dan
di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman : (tidak ada paksaan didalam agama
sehingga telah jelas petunjuk dari kesesatan). Orang islam itu wajib berdoa
dengan kalimah-kalimah yang baik dan menerima keselamatan.
Allah
SWT berfirman : (Ajaklah kepada Tuhanmu dengan hikmah dan berbicaralah yang
baik dan debatlah kepada mereka dengan perkataan yang baik)
BAB 3
Kemanusiaan di dalam Pendidikan Islam
Kaum muslimim percaya akan kepercayaan Allah dan dengan
iman kuatlah hubungan persaudaraan kaum muslimin. Seorang muslim adalah saudara
bagi kaum muslim lainnya. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara
sebagaimana islam mendidik seorang muslim agar bersaudara, ada laki-laki yang
bertanya kepada Nabi: amalan mana dalam islam yang baik? Kemudian Nabi
menjawab: memberi makanan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan
kepada orang yang beluim kamu kenal.
Metode pembelajaran islam di ambil dari Al-Qur’an dan
Hadis dan pembelajaran ini mengikat antara individu di dalam masyarakat untuk
saling tolong menolong dan agama islam dating untuk memuliakan manusia dan
meberi hidayah, maka hendaklah tunduk kepada Allah dan tidak menyekutukan . Dan
manusia dalam islam sama dihadapan Allah SWT. Sesungguhnya orang yang paling
mulia dihadapan Allah adalah orang yang bertaqwa. Maka pembelajaran islam
bertujuan untuk membangun manusia yang sholeh dan masyarakat yang saling tolong
menolong dalam hal kebaikan dan tolong menolong.
BAB 4
MEMAHAMI WANITA MUSLIM
Pengetahuan okum-hukum islam itu wajib bagi orang-orang
islam, dan sama juga laki-laki dan perempuan, Allah menciptakan wanita yang
berbeda tabiatnya dengan laki-laki.
Islam
telah meninggikan kedudukan wanita. Dan menjadikan okum yang khusus terhadap
wanita, maka ketika wanita itu haid tidak diperbolehkan shalat, dan puasa akan
tetapi wajib baginya untuk mengqada’ puasa. Dan menyentuh wanita itu
menghendaki untuk berwudlu menurut sebagaian ulama fiqih.
Islam meringankan wanita, kedudukannya lebih sedikit
daripada kedudukan laki-laki, dan menyelamatkan wanita, sesungguhnya Allah SWT
berfirman: ”Allah menjadikan okum di bawah telapak kaki ibu.”
Masa iddah itu wajib terhadap wanita ketika ditinggal
mati oleh suaminya atau diceraikan suaminya. Dan ini merupakan okum-hukum yang
menunjukkan keluasan agama yang berbeda dari agama-agama lain. (Bacaan Bahasa
Arab untuk orang-orang muslim, 1991: 88).
BAB 5
Pendidikan Anak Dalam Islam
Tujuan pendidikan keimanan adalah untuk menjadikan anak terikat
dengan syareat – syareat Allah yang dimulai dari tahun – tahun awal di
kehidupanya, dan benar – benr yakin paa kebenaran syariat ini, dan menerapkan
setiap ajaran Islam seperti Aqidah, Akhlaq, Syariat, aturan – aturan dan hukum
– hukum, biasakanlah dengan pengantar syariat dan mengamalkan rukun – rukun
Islam seperti sholat, zakat, puasa, haji.
Wajib bagi pendidik untuk mengajarkan anak – anak sejak
pertumbuhannya tentang prinsip – prinsip dari pendidikan keimanan dan asas –
asas ini dengan dasar – dassar dari ajaran Islam. Sehingga terikat dengan Islam
baik dari aqidah dan ibadah. Sehingga membentuk metode – metode dan aturan –
aturan. Di ketahui setelah pendidikan ini selain Islam adalah aturan dan
Al-Qur’an sebagai Iman dan Rasul sebagai pemimpin yang teladan. Dan pada semua
itu terdapat kebaikan untuk dunia dan akhirat.
BAB 6
Karakteristik Al-qur’an Makiah dan Madaniah
Bagian Al-qur’an diturunkan di Makah dinamakan Makiah dan bagian
yang diturunkan di Madinah dinamakan Madaniah. Ayat- ayat Makiah telah
menguatkan tentang masalah uluhiah dan ububiah dan hampir seluruhnya tentang
itu. Ayat-ayat ini mensifati keinginan wujud Allah yang satu karena dosa-dosa
yang besar. Dan dia berbohong mendustakan terhadap Allah.
Dan telah diketahui bahwa Alkuranulkarim
mengajak kepada tauhid didalam setiap bagian-bagian dari perkara kehidupan dan
Alqur’an telah diturunkan secara berangsur- angsur untuk mengingatkan para
orang-orang yang lupa akan Allah. dan mengajak kekafiran kepada keimanan dan
menghiasi mereka dengan sifat-sifat syurga dan kenikmatan syurga yang abadi dan
mengingatkan pahala dan ampunan terhadap dosa besar maka itu menjadi
motivasi kepada keimanan dan menjadikan
kemusrikan dan keturunan yang mengajak kepada kekafiran serta kedustaan antara
Allah taala dan antara jin dan Allah swt berfirman yang artinya: (dan mereka
telah menjadikan antara dia dan antara
jin hubungan nasab( keturunan)).
Sebagaimana Allah telah
mendeskripsikan arsyirahman dan mengagungkan dan mereka berkumpul pada hari
kiamat Allah berfirman artinya: (sekali- kali tidak apabila bumi digoncangkan
(demi) goncangan. Dan datanglah tuhanmu dan malaikat (berbaris) bershaf-shaf). Dan
mensifati neraka jahim dan al-qur’an juga mengisyaratkan tentang ayat-ayat
Allah yang lainnya dari matahari, bulan, gunung, pohon, malam dan siang, Allah berfirman
dalam surat yasin yang artinya dan bulan telah kami tetapkan ia tempat-tempat
peredarannya sehingga (ia) kembali seperti tandan yang tua. Tidaklah matahari
mungkin baginya (matahari) untuk mengejar bulan dan tidaklah malam dapat
mendahului siang dan masing-masing (matahari dan bulan) pada garis edarnya
(orbit) mereka beredar. Dan Allah berkata yang artinya, bintang- bintang dan
tumbuh- tumbuhan, keduanya tunduk kepadanya. Dan berkata demi fajar dan demi
malam yang kesepuluh.
Dan adapun yang diturunkan dimadinah mementingkan tentang hukum
seperti wudlu, perceraian, wad’I dan riba sebagaimana Rasulullah SAW
menjelaskan petunjuk qur’aniah ketika diturunkannya Alqur’an sebagai contoh
hukum-hukum tentang pekerjaan sebagaimana menanggung upah para pegawai dan
menasehati pembeli barang siapa menipu maka tidak termasuk golonganku dan
menggambarkan kepada kami bahwa membaca Alqur’an adalah ibadah keselamatan
Rasulullah bersabda bacalah Alqur’an , maka sesungguhnya dia akan datang pada
hari kiamat akan memberi safaat bagi sahabat-sahabatnya. (bacaan orang muslim
arab 31:1991)
BAB 7
Sholat Dalam Islam
Rukun sholat penting dalam rukun Islam dan sholat adalah bentuk
dari rukun Islam dan jika seorang muslim menyia-nyiakan rukun ini maka
dikatakan kafir atau maksiyat, sebagaimana tidak diperbolehkan seorang muslim
meninggalkan sholat atau malas (sesungguhnya sholat diwajibkan bagi setiap
mukmin berdasarkan waktu yang telah ditentukan).
Dan sholat wajib bagi orang muslim pada usia baligh akan tetapi
pada dasarnya diajarkan pada umur 7 tahun. Perintahkanlah anak-anakmu untuk
sholat ketika sampai 7 tahun dan pukulilah mereka sampai umur 10 tahun dan
pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya.
Seorang muslim mempersiapkan
sholatnya dengan wudhu atau mandi ketika dalam keadaan junub kemudian berdiri
menghadap kiblat dengan khusyuk dan pasrah kepada Allah dan memulai sholatnya
dengan takbir kemudian dengan membaca Al-Fatihah (tidak sah sholat seseorang
apabila tidak membaca Al-Fatihah).
Dan dari syarat sah sholat itu suci dari tempat dan pakaian dan
badan dari najis dan perempuan yang tidak sholat karena haid dan nifas maka
ketika wanita telah suci sholatlah tanpa mengganti sholat yang ditinggalkan.
Dan dengan sholat orang muslim memperoleh manfaat yang besar yaitu
rahmat dari Allah dan sholat adalah jalan masuk ke surga, sebagaimana sholat
adalah pengakuan dari para orang muslim terhadap kebesaran Allah.
BAB 8
Apa
itu Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang diturunkan
pada Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sungguh orang-orang
musyrik mengingkari Al-Qur’an ini karena kedengkian pada diri mereka, dan
mereka menuduh Rasulullah sebagai orang gila, penyihir, dan lain sebagainya.
Akan tetapi beliau pasrah dan sabar atas celaan mereka. Dan mereka juga menuduh
bahwasanya beliau mendapatkan Al-Qur’an dari orang-orang Ajam (non-Arab).
Al-Qur’an turun dengan Bahasa Arab, meskipun dengan kefasihan
mereka (orang-orang musyrik) tidak mampu mendatangkan yang serupa dengan
Al-Qur’an selamanya, orang-orang musyrik dari bangsa Arab kagum dengan
Al-Qur’an ini meskipun dalam keadaan kufur. Karena Al-Qur’an adalah kitab yang
mempunyai basa yang indah yang tidak dikuasai oleh manusia. Dan sebagian orang
kafir seperti Walid bin Mughiroh sungguh telah memuji Al-Qur’an ini akan tetapi
mereka menolak masuk dalam Islam karena terkalahkan oleh hawa nafsu mereka, dan
penyelewengan dari pemimpin (setan) mereka.
Dan pada akhirnya tidak ada basa Arab yang tidak tunduk pada
Al-Qur’an ini dan mengakui bahwasanya Al-Qur’an dari sisi Allah Subhannahu wa
Ta’ala. Lalu mereka masuk dalam agama Allah dengan berbondong-bondong (secara
menyeluruh).
BAB 9
HUKUM ISLAM
Hukum Islam itu berbeda
dengan hukum-hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum dari sang pencipta bumi
dan langit, dengan hukum Islam tuhan mengatur di dalamnya dan menjawab semua
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh manusia.
Dengan demikian hukum Islam
itu adalah hukum yang memuat semua kehidupan manusia, tidak ada kehidupan yang
baik selainnya, selagi tidak digantikan selamanya.
Dan sesungguhnya Islam
mengatur urusan pribadi di dalam kehidupannya dan setelah meninggal nanti.
Ketika orang muslim meninggal maka warisan diserahkan kepada ahli warisnya yang sesuai dengan aturannya.
Dan sungguh ajaran Islam dapat diterima sehingga sebagian Ulama’ selain muslim
yang melihat aturan Islam digunakan di semua masa dan tempat. Maka hukum Islam
adalah hukum yang nyata yang memperhatikan kemaslahatan manusia, dan
menggambarkan keadaan kelemahan dan kekuatan di dalamnya. Maka kenyataan
terjadi criminal perintah yang asli di setiap sosial dan kemasyarakatan, untuk
itu hukum Islam merupakan hukum yang menyelamatkan manusia dari sifat tercela.
(bacaan Arab orang Muslim, 62/1991).
BAB 10
Sesungguhnya metode yang telah ditetapkan oleh
islam dan bentuk permasalahan fiqih yang telah disajikan untuk keluarga besar
muslimah merupakan jawaban poada setiap perkara atau ketentuan dalam.semasa
hidupnya. Sungguh islam telah menjadikan hidupmya berkomitmen atas qonun asasi
yang telah ditetapkan yang tak bisa diganggu gugat, seperti yang telah
ditentukan Allah SWT tentang adanya pernikahan atas jalan mewujudkan keturunan
dank arena itu islam menjadikan pernikahan sebagai perjanjian antara laki-laki
dan perempuan dan juga syarat-syarat yang ada pada pernikahan. Maka masa pernikahan akan tetap diantara mereka selagi tidak
terjadi kemurtadan(keluar islam), cerai, ataupun mati. Dan dengan sebab itu
menjadi perusak pada perjanjian pernikahan begitu juga murtad dan mati.
Syari’at Allah SWT menuntut meminta izin seorang wanita sebelum
pernikahannya baik wanita perawan ataupun janda, seperti yang telah di batasi
oleh Firman Allah SWT yang artinya “dan diantara tanda-tanda kebesarannya ialah
dia menciptakan psangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya”
Allah SWT melarang melakukan zina, karena itu bukan termasuk jalan
yang baik untuk mewujudkan keturunan dan anak. Allah SWT berfirman yang artinya
“dan janganlah ka,u mendekati zina seseungguhnya zina itu perbuatan keji dan
jalan yang buruk”
Syari’at islam menetapkan hak-hak suami , istri, dan anak. Dan
nafkah, mahar, meminyta izin seorang wanita sebelum menikah, itu semua
merupakan hukum syariat dan menetap dirumah dan mendidik anak itu juga
merupakan kewajiban syari’at. Allah SWT berfirman yang artinya”dan hendaklah
kamu tetap dirumahmu”. Keliarnya dari rumah tanpa izin suami itu merupakan
kesalahan.
Adapun kaitan warisan, islam telah menetapkan bagian laki-laki dan
perempuan dan juga anak, Allah berfirman yang artinya “ bagi laki-laki ada hak
bagian dari peninggalan kedua orang tuanya dan kerabatnya dan bagi perempuan
ada hak bagian harta dari peninggalan kdua orang tua dan kerabatnya, baik
sedikit ataubanyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Perceraian yang dilandasi dengan sifat umum itu akan membahayakn
keturunan dan lebih dari itu akan membahayakan pada kemaslahatan umat da nada
sebuah dalil yang dinukil dari Al-Qur’an dan juga hadits tentang tata cara
perceraian. Rasulullah pun menjadikan perceraian sebagai suatu perkara yang
halal yang dimurkai Allah SWT. Rasulullah bersabda “lebih dibencinya perkara
yang halal oleh Allah SWT yaitu perceraian”
BAB 11
Pemimpin orang-orang mukmin dalam hadis
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhori
lahir di Madinah di kota Bukhoro tahun 194 H dan pindah ke nagara Qatar yang
nama negara itu adalah pusat kebudayaan, dan sungguh dia memiliki keistimewaan
berupa kecerdasan yang tampak darinya, yang membantunya untuk hafalan dan
meriwayatkan. Kemunculan al-Bukhori mengawali fase pembaharuan dalam kajian
sunnah Nabi SAW dan periwayatanya, dan menolak apa-apa yang menyimpang dari
kajian sunnah dan menjauhkan apa yang nampak adanya rusak, memilih kebenaran
dan merincinya dari selain kajian sunnah, dan dalam melakukannya al-bukhori
melaksanakan bannyak langkah-langkah penting:
-
Membahas
tentang pemilik-pemilik riwayat yang pada mereka terdapat sifat jujur dan dapat
dipercaya dan menukilkan perkataan mereka
-
Tidak
mengambil dari perowi-perowi yang bodoh, dan riwayat-riwayar yang lemah atau
ragu dan menjauhkan dari periwayatanyan
Shohih al-bukhori mengandung 7297 hadis yang dikumpulkan lebih dari
seribu syekh, yang semua pemilik hadis
Al-bukhori bersungguh-sungguh dengan perbuatan ini, bukan sekedar
pengakuan dan pergi dari negaranya, akan tetapi dia menumpuk banyak negara dan
tidak peduli dengan jabatan-jabatan yang dia temui untuk memenuhi tujuanya,
argumenya dipercaya dan tidak ada keraguan dalam periwayatanya, madhabnya
berdiri dengan memilih hadis yang shahih yang ia ambil dari sahabat-sahabat
atau lebih banyak dari sahabat rosul tanpa berbedaan dalam metode periwayatan
antara pemilik-pemilik hadis.
Tatkala al-bukhori fiqih, ia membagi kajiannya menjadi banyak
bagian yaitu: bagian bersuci, keimanan, ilmu-ilmu, salat zakat, puasa, haji,
sejarah dan lain sebagaianya. Sebagaimana tulisan yang menjadi awal dari banyak
pembelajaran yang berkaitan dengan sunnah-sunnah Rasul, sehingga ada sebuah
perkataan: setiap perbuatan setelahnya diambil dari tulisannya
BAB 12
Sanksi Dalam Tatanan Islam
Hukum pidana berdiri dalam islam atas ajaran-ajaran yang telah
ditetapkan. Itu merupakan ajaran manusia sederajat dan dilihat dengan satu
pandangan. Maka ketika seorang muslim berbuat kejahatan mencuri dari selain
bagian hak miliknya, maka seorang hakim memerintah dengan memotong tangannya.
Dan ketika meminum minuman yang memabukkan maka dihukum cambuk, dan ketika
melakukan perbuatan menuduh zina maka seroang hakim memerintah dengan
mencambuknya sebanyak 80 kali. Itu semua atas melaksanakan perintah Allah SWT.
Dan celakalah bagi orang yang melampaui batas hukum Allah SWT. Dan
barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah SWT, maka sungguh dia telah
berbuat zalim pada dirinya sendiri (at-tholaq:1) dan baginya kenistaan di dunia
dan di akhirat.
Dan sanksi-sanksi dalam islam ini dimaksudkan untuk mencegah
kejahatan dalam islam dan memberi pelajaran pada yang lain dan ketika seorang
muslim melukai sesamanya maka ia terkena sanksi/qishash seperti yang telah
difirmankan Allah SWT “dan luka-lukapun ada qishashnya”
Dan kesetaraan dalam penerapan sistem pidana membawa kepercayaan,
dan menjauhkan kerusakan dari masyarakat, maka sekelompok muslim merupakan
keluarga besar yang tidak terkena murkanya Allah SWT, selama mereka tetap
komitmen dengan syari’at Allah SWT.
BAB 13
Perkembangan mengumpulkan hadits
Dengan kebijaksanaan Allah SWT telah menjadikan hadits sebagai
sumber budaya para sahabat, mereka adalah generasi yang mendidik menuju taat
pada Allah SWT dan Rosulnya, seperti yang telah Rasulullah himbaukan pada
mereka atas berpegang teguh dengan petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi dan
mengukuhkannya. Mereka melihatkemurkaan pada wajah Nabi Muhammad SAW saat salah
satu diantara mereka menyampaikan ilmunya dari selain kedua sumber tersebut.
Dan setelah lewatnya masa sahabat, datanglah masa tabi’in. dan mereka
adalah generasi yang hidup di zaman para sahabat. Namun mereka tidak menemui
zaman kenabian dan mendapatkan hadits-hadits dari para sahabat, dengan demikian
dimulailah periwayatan hadits dan disampaikan secara lisan, karena Nabi
melarang menulis selain Al-Qur’an.
‘amr bin ‘abdil ‘aziz melihat kemaslahatan umat dalam mebukukan
hadits lalu ia meminta izin pada ulama tentan membukukan hadits dan dengan ini
ia memulai mengumpulkan hadits, dan menjelaskan keshohihan dan kedho’ifan
hadits. Bahkan ia melampaui batas sebagian ulama dalam hal tersebut. Mereka
menyusun hadits yang berkaitan dengan fiqih dan dari satu sisi, ini memudahkan
mengetahui makna nash dan menetapkan hadits maudu’ pada satu tempat dari sisi
yang lain.
Pada kekhalifahan ‘abasiyah tampak perselisihan diantara golongan
orang-orang muslim dan itu merupakan buah perselisihan dalam
ijtihad(penelitian), maka sebagian khalifah merka berpendapat bahwa menjauhi
hal ini tampaklah pada kemaslahatan orang-orang muslim dan persatuan umat,
seperti pendapat mereka bahwa mengumpulkan hadits tampaklah suatu tujuan.
Kemudian mereka memerintah membukukan hadits dalam satu kitab yang mereka
jadikan pegangan dan itu tidak hanya mengumpulkanm hadits.
Khalifah Mansur membahas dalam tatanan Negara islam tentang orang yang
akan melakukan hal tersebut. Dan ia temukan di kota Madinah, karena disana
masih ada sahabat yang masih hidupdan dari sana terlihat cahaya islam, dan juga
terdapat makam Nabi Muhammad SAW, dan hidup disana sampai perilakunya menjadi
adat penduduk Madinah, sebagaimana disana pula ada imam malik, dia orang alim
ynag namanya masyhur melampaui para sahabat dan para generasinyta. Kemudian
khalifah Mansur dating padanya dengan membawa wasiat “jadikanlah satu ilmu
wahai abdillah dan bukukanlah sebuah kitab yang menjauhkan kemurahan ibni abbas
dan syawadz bin mas’ud dan ambilah pertengahan perkaranya dan sesuatu yang
telah sahabat dan para imam sepakati”. Lalu diapun memenuhi wasiat tersebuat
dengan mendirikan golongan yang baru untuk membukkan hadits dan akhirnya
menjadi dasar/pokok pada setiap madzhab dari 4 madzhab yang hidup kekal sampai
saat ini.
BAB 14
Komentar
Posting Komentar