TERJEMAHAN MATERI BAHASA ARAB II
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Bahasa Arab II
Dosen Pengampuh : Zuhruddin, M.Ag.


Description: D:\beground\Logo_uin_walisongo.png

Disusun Oleh:
.........................................


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015

BAB 1
 Tauhid adalah ruhnya islam
     Islam adalah mengesakan Allah SWT ,dan ikhlas beribadah kepadaNYA,Allah SWT berfirman: (Siapakah yang paling baik agamanya, dari pada orang yang berserah diri kepada Allah SWT seraya berbuat baik ). Seluruh agama mengajak untuk mengesakan Allah SWT ,oleh karnanya Allah SWT memerintahkan rosul untuk mengajak orang Yahudi dan Nasrani supaya mengesakan Allah SWT ,Allah SWT berfirman : (katakanlah wahai muhammad wahai ahli kitab kemarilah kalian semua menuju kalimat yang sama antara aku, dan kalian semua, yakni janganlah kalian menyembah kecuali kepada Allah  SWT ,dan janganlah kita menyekutukanNYA dengan apapun ).
     Maka agama itu adalah satu perbedaan didalam agama itu disebabkan kesalahan dan kedholiman,  Allah SWT berfirman  :( Sesungguhya agama yang di terima di sisi Allah SWT adalah agama islam perbedaan di antara orang orang yang di beri kitab hanya terjadi setelah mereka mengerti dan kemudian mereka menentangnya, jadi kesatuan agama adalah hakikat quraniyah Allah SWT ).
Tidak menerima agama selain islam , Allah SWT berfirman :( Barang siapa yang mencari agama selain islam,maka tidak akan diterima di akhirat nanti, ia termasuk orang - orang yang rugi )

BAB 2
Kebebasan Kepercayaan didalam Islam
Wahai Ayahku, Islam itu memaksa manusia untuk masuk kedalam islam, dan ketika itu Rasul mencintai islam. Beberapa kerabatnya berharap menyatakan iman, Allah telah menurunkan     Al-Quran dengan firmanNya : (Adakah Manusia itu dipaksa sehingga keberadaan mereka beriman).
Dan di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman : (tidak ada paksaan didalam agama sehingga telah jelas petunjuk dari kesesatan). Orang islam itu wajib berdoa dengan kalimah-kalimah yang baik dan menerima keselamatan.
Allah SWT berfirman : (Ajaklah kepada Tuhanmu dengan hikmah dan berbicaralah yang baik dan debatlah kepada mereka dengan perkataan yang baik)



BAB 3
Kemanusiaan di dalam Pendidikan Islam
Kaum muslimim percaya akan kepercayaan Allah dan dengan iman kuatlah hubungan persaudaraan kaum muslimin. Seorang muslim adalah saudara bagi kaum muslim lainnya. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara sebagaimana islam mendidik seorang muslim agar bersaudara, ada laki-laki yang bertanya kepada Nabi: amalan mana dalam islam yang baik? Kemudian Nabi menjawab: memberi makanan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan kepada orang yang beluim kamu kenal.
Metode pembelajaran islam di ambil dari Al-Qur’an dan Hadis dan pembelajaran ini mengikat antara individu di dalam masyarakat untuk saling tolong menolong dan agama islam dating untuk memuliakan manusia dan meberi hidayah, maka hendaklah tunduk kepada Allah dan tidak menyekutukan . Dan manusia dalam islam sama dihadapan Allah SWT. Sesungguhnya orang yang paling mulia dihadapan Allah adalah orang yang bertaqwa. Maka pembelajaran islam bertujuan untuk membangun manusia yang sholeh dan masyarakat yang saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan tolong menolong.

BAB 4
MEMAHAMI WANITA MUSLIM
Pengetahuan okum-hukum islam itu wajib bagi orang-orang islam, dan sama juga laki-laki dan perempuan, Allah menciptakan wanita yang berbeda tabiatnya dengan laki-laki.
Islam telah meninggikan kedudukan wanita. Dan menjadikan okum yang khusus terhadap wanita, maka ketika wanita itu haid tidak diperbolehkan shalat, dan puasa akan tetapi wajib baginya untuk mengqada’ puasa. Dan menyentuh wanita itu menghendaki untuk berwudlu menurut sebagaian ulama fiqih.
Islam meringankan wanita, kedudukannya lebih sedikit daripada kedudukan laki-laki, dan menyelamatkan wanita, sesungguhnya Allah SWT berfirman: ”Allah menjadikan okum di bawah telapak kaki ibu.”
Masa iddah itu wajib terhadap wanita ketika ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan suaminya. Dan ini merupakan okum-hukum yang menunjukkan keluasan agama yang berbeda dari agama-agama lain. (Bacaan Bahasa Arab untuk orang-orang muslim, 1991: 88).



BAB 5
Pendidikan Anak Dalam Islam
Tujuan pendidikan keimanan adalah untuk menjadikan anak terikat dengan syareat – syareat Allah yang dimulai dari tahun – tahun awal di kehidupanya, dan benar – benr yakin paa kebenaran syariat ini, dan menerapkan setiap ajaran Islam seperti Aqidah, Akhlaq, Syariat, aturan – aturan dan hukum – hukum, biasakanlah dengan pengantar syariat dan mengamalkan rukun – rukun Islam seperti sholat, zakat, puasa, haji.
Wajib bagi pendidik untuk mengajarkan anak – anak sejak pertumbuhannya tentang prinsip – prinsip dari pendidikan keimanan dan asas – asas ini dengan dasar – dassar dari ajaran Islam. Sehingga terikat dengan Islam baik dari aqidah dan ibadah. Sehingga membentuk metode – metode dan aturan – aturan. Di ketahui setelah pendidikan ini selain Islam adalah aturan dan Al-Qur’an sebagai Iman dan Rasul sebagai pemimpin yang teladan. Dan pada semua itu terdapat kebaikan untuk dunia dan akhirat.

BAB 6
Karakteristik Al-qur’an Makiah dan Madaniah
Bagian Al-qur’an diturunkan di Makah dinamakan Makiah dan bagian yang diturunkan di Madinah dinamakan Madaniah. Ayat- ayat Makiah telah menguatkan tentang masalah uluhiah dan ububiah dan hampir seluruhnya tentang itu. Ayat-ayat ini mensifati keinginan wujud Allah yang satu karena dosa-dosa yang besar. Dan dia berbohong mendustakan terhadap Allah.
 Dan telah diketahui bahwa Alkuranulkarim mengajak kepada tauhid didalam setiap bagian-bagian dari perkara kehidupan dan Alqur’an telah diturunkan secara berangsur- angsur untuk mengingatkan para orang-orang yang lupa akan Allah. dan mengajak kekafiran kepada keimanan dan menghiasi mereka dengan sifat-sifat syurga dan kenikmatan syurga yang abadi dan mengingatkan pahala dan ampunan terhadap dosa besar maka itu menjadi motivasi  kepada keimanan dan menjadikan kemusrikan dan keturunan yang mengajak kepada kekafiran serta kedustaan antara Allah taala dan antara jin dan Allah swt berfirman yang artinya: (dan mereka telah menjadikan  antara dia dan antara jin hubungan nasab( keturunan)).
  Sebagaimana Allah telah mendeskripsikan arsyirahman dan mengagungkan dan mereka berkumpul pada hari kiamat Allah berfirman artinya: (sekali- kali tidak apabila bumi digoncangkan (demi) goncangan. Dan datanglah tuhanmu dan malaikat (berbaris) bershaf-shaf). Dan mensifati neraka jahim dan al-qur’an juga mengisyaratkan tentang ayat-ayat Allah yang lainnya dari matahari, bulan, gunung, pohon, malam dan siang, Allah berfirman dalam surat yasin yang artinya dan bulan telah kami tetapkan ia tempat-tempat peredarannya sehingga (ia) kembali seperti tandan yang tua. Tidaklah matahari mungkin baginya (matahari) untuk mengejar bulan dan tidaklah malam dapat mendahului siang dan masing-masing (matahari dan bulan) pada garis edarnya (orbit) mereka beredar. Dan Allah berkata yang artinya, bintang- bintang dan tumbuh- tumbuhan, keduanya tunduk kepadanya. Dan berkata demi fajar dan demi malam yang kesepuluh.
Dan adapun yang diturunkan dimadinah mementingkan tentang hukum seperti wudlu, perceraian, wad’I dan riba sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan petunjuk qur’aniah ketika diturunkannya Alqur’an sebagai contoh hukum-hukum tentang pekerjaan sebagaimana menanggung upah para pegawai dan menasehati pembeli barang siapa menipu maka tidak termasuk golonganku dan menggambarkan kepada kami bahwa membaca Alqur’an adalah ibadah keselamatan Rasulullah bersabda bacalah Alqur’an , maka sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat akan memberi safaat bagi sahabat-sahabatnya. (bacaan orang muslim arab 31:1991)


BAB 7
Sholat Dalam Islam
Rukun sholat penting dalam rukun Islam dan sholat adalah bentuk dari rukun Islam dan jika seorang muslim menyia-nyiakan rukun ini maka dikatakan kafir atau maksiyat, sebagaimana tidak diperbolehkan seorang muslim meninggalkan sholat atau malas (sesungguhnya sholat diwajibkan bagi setiap mukmin berdasarkan waktu yang telah ditentukan).
Dan sholat wajib bagi orang muslim pada usia baligh akan tetapi pada dasarnya diajarkan pada umur 7 tahun. Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat ketika sampai 7 tahun dan pukulilah mereka sampai umur 10 tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya.
Seorang muslim  mempersiapkan sholatnya dengan wudhu atau mandi ketika dalam keadaan junub kemudian berdiri menghadap kiblat dengan khusyuk dan pasrah kepada Allah dan memulai sholatnya dengan takbir kemudian dengan membaca Al-Fatihah (tidak sah sholat seseorang apabila tidak membaca Al-Fatihah).
Dan dari syarat sah sholat itu suci dari tempat dan pakaian dan badan dari najis dan perempuan yang tidak sholat karena haid dan nifas maka ketika wanita telah suci sholatlah tanpa mengganti sholat yang ditinggalkan.
Dan dengan sholat orang muslim memperoleh manfaat yang besar yaitu rahmat dari Allah dan sholat adalah jalan masuk ke surga, sebagaimana sholat adalah pengakuan dari para orang muslim terhadap kebesaran Allah.
BAB 8
Apa itu Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang diturunkan pada Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sungguh orang-orang musyrik mengingkari Al-Qur’an ini karena kedengkian pada diri mereka, dan mereka menuduh Rasulullah sebagai orang gila, penyihir, dan lain sebagainya. Akan tetapi beliau pasrah dan sabar atas celaan mereka. Dan mereka juga menuduh bahwasanya beliau mendapatkan Al-Qur’an dari orang-orang Ajam (non-Arab).
Al-Qur’an turun dengan Bahasa Arab, meskipun dengan kefasihan mereka (orang-orang musyrik) tidak mampu mendatangkan yang serupa dengan Al-Qur’an selamanya, orang-orang musyrik dari bangsa Arab kagum dengan Al-Qur’an ini meskipun dalam keadaan kufur. Karena Al-Qur’an adalah kitab yang mempunyai basa yang indah yang tidak dikuasai oleh manusia. Dan sebagian orang kafir seperti Walid bin Mughiroh sungguh telah memuji Al-Qur’an ini akan tetapi mereka menolak masuk dalam Islam karena terkalahkan oleh hawa nafsu mereka, dan penyelewengan dari pemimpin (setan) mereka.
Dan pada akhirnya tidak ada basa Arab yang tidak tunduk pada Al-Qur’an ini dan mengakui bahwasanya Al-Qur’an dari sisi Allah Subhannahu wa Ta’ala. Lalu mereka masuk dalam agama Allah dengan berbondong-bondong (secara menyeluruh).
BAB 9
HUKUM ISLAM
  Hukum Islam itu berbeda dengan hukum-hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum dari sang pencipta bumi dan langit, dengan hukum Islam tuhan mengatur di dalamnya dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh manusia.
  Dengan demikian hukum Islam itu adalah hukum yang memuat semua kehidupan manusia, tidak ada kehidupan yang baik selainnya, selagi tidak digantikan selamanya.
  Dan sesungguhnya Islam mengatur urusan pribadi di dalam kehidupannya dan setelah meninggal nanti. Ketika orang muslim meninggal maka warisan diserahkan kepada  ahli warisnya yang sesuai dengan aturannya. Dan sungguh ajaran Islam dapat diterima sehingga sebagian Ulama’ selain muslim yang melihat aturan Islam digunakan di semua masa dan tempat. Maka hukum Islam adalah hukum yang nyata yang memperhatikan kemaslahatan manusia, dan menggambarkan keadaan kelemahan dan kekuatan di dalamnya. Maka kenyataan terjadi criminal perintah yang asli di setiap sosial dan kemasyarakatan, untuk itu hukum Islam merupakan hukum yang menyelamatkan manusia dari sifat tercela. (bacaan Arab orang Muslim, 62/1991).
BAB 10

Sesungguhnya metode yang telah ditetapkan oleh islam dan bentuk permasalahan fiqih yang telah disajikan untuk keluarga besar muslimah merupakan jawaban poada setiap perkara atau ketentuan dalam.semasa hidupnya. Sungguh islam telah menjadikan hidupmya berkomitmen atas qonun asasi yang telah ditetapkan yang tak bisa diganggu gugat, seperti yang telah ditentukan Allah SWT tentang adanya pernikahan atas jalan mewujudkan keturunan dank arena itu islam menjadikan pernikahan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan dan juga syarat-syarat yang ada pada pernikahan. Maka masa pernikahan akan tetap diantara mereka selagi tidak terjadi kemurtadan(keluar islam), cerai, ataupun mati. Dan dengan sebab itu menjadi perusak pada perjanjian pernikahan begitu juga murtad dan mati.
Syari’at Allah SWT menuntut meminta izin seorang wanita sebelum pernikahannya baik wanita perawan ataupun janda, seperti yang telah di batasi oleh Firman Allah SWT yang artinya “dan diantara tanda-tanda kebesarannya ialah dia menciptakan psangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya”
Allah SWT melarang melakukan zina, karena itu bukan termasuk jalan yang baik untuk mewujudkan keturunan dan anak. Allah SWT berfirman yang artinya “dan janganlah ka,u mendekati zina seseungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk”
Syari’at islam menetapkan hak-hak suami , istri, dan anak. Dan nafkah, mahar, meminyta izin seorang wanita sebelum menikah, itu semua merupakan hukum syariat dan menetap dirumah dan mendidik anak itu juga merupakan kewajiban syari’at. Allah SWT berfirman yang artinya”dan hendaklah kamu tetap dirumahmu”. Keliarnya dari rumah tanpa izin suami itu merupakan kesalahan.
Adapun kaitan warisan, islam telah menetapkan bagian laki-laki dan perempuan dan juga anak, Allah berfirman yang artinya “ bagi laki-laki ada hak bagian dari peninggalan kedua orang tuanya dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian harta dari peninggalan kdua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit ataubanyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Perceraian yang dilandasi dengan sifat umum itu akan membahayakn keturunan dan lebih dari itu akan membahayakan pada kemaslahatan umat da nada sebuah dalil yang dinukil dari Al-Qur’an dan juga hadits tentang tata cara perceraian. Rasulullah pun menjadikan perceraian sebagai suatu perkara yang halal yang dimurkai Allah SWT. Rasulullah bersabda “lebih dibencinya perkara yang halal oleh Allah SWT yaitu perceraian”


BAB 11
Pemimpin orang-orang mukmin dalam hadis
                                                                                     
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhori lahir di Madinah di kota Bukhoro tahun 194 H dan pindah ke nagara Qatar yang nama negara itu adalah pusat kebudayaan, dan sungguh dia memiliki keistimewaan berupa kecerdasan yang tampak darinya, yang membantunya untuk hafalan dan meriwayatkan. Kemunculan al-Bukhori mengawali fase pembaharuan dalam kajian sunnah Nabi SAW dan periwayatanya, dan menolak apa-apa yang menyimpang dari kajian sunnah dan menjauhkan apa yang nampak adanya rusak, memilih kebenaran dan merincinya dari selain kajian sunnah, dan dalam melakukannya al-bukhori melaksanakan bannyak langkah-langkah penting:
-          Membahas tentang pemilik-pemilik riwayat yang pada mereka terdapat sifat jujur dan dapat dipercaya dan menukilkan perkataan mereka
-          Tidak mengambil dari perowi-perowi yang bodoh, dan riwayat-riwayar yang lemah atau ragu dan menjauhkan dari periwayatanyan
Shohih al-bukhori mengandung 7297 hadis yang dikumpulkan lebih dari seribu syekh, yang semua pemilik hadis
Al-bukhori bersungguh-sungguh dengan perbuatan ini, bukan sekedar pengakuan dan pergi dari negaranya, akan tetapi dia menumpuk banyak negara dan tidak peduli dengan jabatan-jabatan yang dia temui untuk memenuhi tujuanya, argumenya dipercaya dan tidak ada keraguan dalam periwayatanya, madhabnya berdiri dengan memilih hadis yang shahih yang ia ambil dari sahabat-sahabat atau lebih banyak dari sahabat rosul tanpa berbedaan dalam metode periwayatan antara pemilik-pemilik hadis.
Tatkala al-bukhori fiqih, ia membagi kajiannya menjadi banyak bagian yaitu: bagian bersuci, keimanan, ilmu-ilmu, salat zakat, puasa, haji, sejarah dan lain sebagaianya. Sebagaimana tulisan yang menjadi awal dari banyak pembelajaran yang berkaitan dengan sunnah-sunnah Rasul, sehingga ada sebuah perkataan: setiap perbuatan setelahnya diambil dari tulisannya





BAB 12
Sanksi Dalam Tatanan Islam
Hukum pidana berdiri dalam islam atas ajaran-ajaran yang telah ditetapkan. Itu merupakan ajaran manusia sederajat dan dilihat dengan satu pandangan. Maka ketika seorang muslim berbuat kejahatan mencuri dari selain bagian hak miliknya, maka seorang hakim memerintah dengan memotong tangannya. Dan ketika meminum minuman yang memabukkan maka dihukum cambuk, dan ketika melakukan perbuatan menuduh zina maka seroang hakim memerintah dengan mencambuknya sebanyak 80 kali. Itu semua atas melaksanakan perintah Allah SWT.
Dan celakalah bagi orang yang melampaui batas hukum Allah SWT. Dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah SWT, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri (at-tholaq:1) dan baginya kenistaan di dunia dan di akhirat.
Dan sanksi-sanksi dalam islam ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan dalam islam dan memberi pelajaran pada yang lain dan ketika seorang muslim melukai sesamanya maka ia terkena sanksi/qishash seperti yang telah difirmankan Allah SWT “dan luka-lukapun ada qishashnya”
Dan kesetaraan dalam penerapan sistem pidana membawa kepercayaan, dan menjauhkan kerusakan dari masyarakat, maka sekelompok muslim merupakan keluarga besar yang tidak terkena murkanya Allah SWT, selama mereka tetap komitmen dengan syari’at Allah SWT.




BAB 13
Perkembangan mengumpulkan hadits
Dengan kebijaksanaan Allah SWT telah menjadikan hadits sebagai sumber budaya para sahabat, mereka adalah generasi yang mendidik menuju taat pada Allah SWT dan Rosulnya, seperti yang telah Rasulullah himbaukan pada mereka atas berpegang teguh dengan petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi dan mengukuhkannya. Mereka melihatkemurkaan pada wajah Nabi Muhammad SAW saat salah satu diantara mereka menyampaikan ilmunya dari selain kedua sumber tersebut.
Dan setelah lewatnya masa sahabat, datanglah masa tabi’in. dan mereka adalah generasi yang hidup di zaman para sahabat. Namun mereka tidak menemui zaman kenabian dan mendapatkan hadits-hadits dari para sahabat, dengan demikian dimulailah periwayatan hadits dan disampaikan secara lisan, karena Nabi melarang menulis selain Al-Qur’an.
‘amr bin ‘abdil ‘aziz melihat kemaslahatan umat dalam mebukukan hadits lalu ia meminta izin pada ulama tentan membukukan hadits dan dengan ini ia memulai mengumpulkan hadits, dan menjelaskan keshohihan dan kedho’ifan hadits. Bahkan ia melampaui batas sebagian ulama dalam hal tersebut. Mereka menyusun hadits yang berkaitan dengan fiqih dan dari satu sisi, ini memudahkan mengetahui makna nash dan menetapkan hadits maudu’ pada satu tempat dari sisi yang lain.
Pada kekhalifahan ‘abasiyah tampak perselisihan diantara golongan orang-orang muslim dan itu merupakan buah perselisihan dalam ijtihad(penelitian), maka sebagian khalifah merka berpendapat bahwa menjauhi hal ini tampaklah pada kemaslahatan orang-orang muslim dan persatuan umat, seperti pendapat mereka bahwa mengumpulkan hadits tampaklah suatu tujuan. Kemudian mereka memerintah membukukan hadits dalam satu kitab yang mereka jadikan pegangan dan itu tidak hanya mengumpulkanm hadits.
Khalifah Mansur membahas dalam tatanan Negara islam tentang orang yang akan melakukan hal tersebut. Dan ia temukan di kota Madinah, karena disana masih ada sahabat yang masih hidupdan dari sana terlihat cahaya islam, dan juga terdapat makam Nabi Muhammad SAW, dan hidup disana sampai perilakunya menjadi adat penduduk Madinah, sebagaimana disana pula ada imam malik, dia orang alim ynag namanya masyhur melampaui para sahabat dan para generasinyta. Kemudian khalifah Mansur dating padanya dengan membawa wasiat “jadikanlah satu ilmu wahai abdillah dan bukukanlah sebuah kitab yang menjauhkan kemurahan ibni abbas dan syawadz bin mas’ud dan ambilah pertengahan perkaranya dan sesuatu yang telah sahabat dan para imam sepakati”. Lalu diapun memenuhi wasiat tersebuat dengan mendirikan golongan yang baru untuk membukkan hadits dan akhirnya menjadi dasar/pokok pada setiap madzhab dari 4 madzhab yang hidup kekal sampai saat ini.
BAB 14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan Kekurangan Blogger dan Wordpress

ALAT PERAGA FISIKA